Joko Driyono resmi ditahan oleh Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola di Rumah Tahanan Mapolda Metro Jaya, Senin, usai menjalani pemeriksaan selama 15 jam sebagai tersangka kasus perusakan dan penghilangan barang bukti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Sejak datang Senin pagi, sekitar pukul 09.00 WIB, Joko Driyono langsung masuk dan menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait dengan perusakan barang bukti dan aktivitas keuangannya.

Mantan Plt Ketua Umum PSSI ini keluar dari ruang penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Selasa, sekitar jam 00.15 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

"Pak Joko, komentar terkait penahanan ini pak," ujar awak media yang menunggunya di depan ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Namun Joko Driyono tidak bergeming atas pertanyaan wartawan itu dan melanjutkan perjalanan ke ruang tahanan Polda Metro Jaya dengan dikawal oleh penyidik.

Baca juga: Joko Driyono ditahan Satgas Antimafia Bola
Baca juga: Gusti Randa pimpin sementara PSSI
Baca juga: Roda organisasi PSSI tetap berjalan pascapenahanan Joko Driyono

Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan barang bukti yang diduga terkait dengan kasus pengaturan skor pada Kamis 14 Februari 2019 yang dilanjutkan dengan penggeledahan apartemennya di Taman Rasuna, tower 9 lantai 18 unit 0918 C, Jalan Taman Rasuna Selatan, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, setelah sebelumnya ruang kerja Jokdri di Kantor PSSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, juga digeledah pada Kamis, 14 Februari 2019.

Ia diduga merupakan aktor intelektual yang memerintahkan tiga orang, yaitu Muhammad MM alias Dani, Mus Muliadi alias Mus dan Abdul Gofar, untuk melakukan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI yang sempat digeledah Satgas Anti Mafia Sepakbola beberapa waktu lalu.

Dia memerintahkan ketiganya masuk ke ruangan yang telah diberi garis polisi dan melakukan perusakan barang bukti serta mengambil laptop yang diduga penyidik terkait kasus dugaan pengaturan skor.

Setelah lima kali menjalani pemeriksaan dalam status tersangka, Joko Driyono ditahan dengan dikenakan pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan serta Pasal 232 tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.

Selanjutnya, Pasal 233 tentang perusakan barang bukti dan Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 dan Pasal 233. Serta Pasal 221 Jo 55 KUHP dengan ancaman penahanan tujuh tahun hukuman badan.

"Dalam proses pemeriksaan dari Januari hingga Maret baik sebagai saksi dan tersangka, dan beberapa kali yang bersangkutan tidak hadir maka setelah diperiksa sejak pukul 10.00 WIB dan gelar perkara pukul 14.00 WIB Satgas Anti Mafia Bola melakukan penahanan JD untuk keperluan proses penyidikan selanjutnya," ujar Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Brigjen Pol Hendro Pandowo di Mabes Polri, Jakarta.

Hendro menyebut, penahanan Joko Driyono akan berlangsung selama 20 hari sejak tanggal 25 Maret 2019 serta diberlakukan pencekalan selama enam bulan. Penahanan Joko Driyono juga terkait laporan yang dibuat mantan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani terkait kasus pengaturan skor Liga 3.

Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019