Tokoh nelayan tradisional Sumatera Utara meminta pemerintah melalui Kementerian Kalautan dan Perikanan agar semakin gencar menertibkan kapal nelayan asing ilegal yang menangkap ikan di perairan Indonesia.
"Kapal perikanan asing berbendera Malaysia yang mencuri ikan di wilayah Indonesia agar diamankan dan diproses secara hukum," kata tokoh nelayan tradisional Sumut, Nazli, di Medan, Kamis.
Kapal dari negara asing menangkap ikan di perairan Indonesia, menurut dia, akhir-akhir ini cukup banyak, dan Badan Keamanan di Laut yakni TNI AL, Polisi Perairan, dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) tidak boleh lengah melakukan pengawasan.
"BAKAMLA harus rutin melakukan razia di beberapa titik perairan Indonesia yang dianggap rawan sebagai tempat kapal asing menjarah ikan dan menguras kekayaan Indonesia," ujar Nazli.
Ia mengatakan, kapal dari luar negeri itu, tidak dibenarkan memasuki perairan Indonesia, dan hal tersebut akan merugikan para nelayan di tanah air, karena hasil tangkapan mereka semakin berkurang.
Selain itu, kapal nelayan asing "ilegal fishing" (mencuri ikan) di perairan Indonesia menggunakan alat tangkap pukat harimau (trawl) yang merusak lingkungan.
"Alat tangkap tersebut tidak ramah lingkungn," ucap dia.
Nazli juga menyarankan kepada pemerintah agar kapal nelayan asing yang berhasil ditangkap KKP tidak perlu dimusnahkan, melainkan diberikan saja kepada nelayan, sebab, masih banyak nelayan di Indonesia yang belum memiliki kapal menangkap ikan.
"Pemerintah juga perlu memperhatikan nelayan yang tidak memiliki kapal penangkap ikan," jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal perikanan asing berbendera Malaysia yang diduga menangkap ikan secara ilegal di kawasan perairan Indonesia.
Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman, Selasa, memaparkan kapal berbendera Malaysia ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711 Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, pada 12 Maret 2019.
"Penangkapan KIA Malaysia SFI-66 (47,87 GT) dilakukan dalam operasi pengawasan yang digelar secara terpadu oleh 3 (tiga) kapal pengawas perikanan yaitu KP Orca 01, KP Hiu 011, dan KP. Hiu Macan 001," ungkap Agus Suherman.
Agus menjelaskan, operasi pengawasan tersebut juga didukung dengan operasi udara (air surveillance) sebagai sumber informasi dalam menentukan target operasi.
Penangkapan terhadap kapal yang diawaki oleh tiga orang berkewarganegaraan Indonesia dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB.
"Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kapal-kapal perikanan asing secara umum sama. Kapal perikanan asing masuk dan menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan," paparnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
"Kapal perikanan asing berbendera Malaysia yang mencuri ikan di wilayah Indonesia agar diamankan dan diproses secara hukum," kata tokoh nelayan tradisional Sumut, Nazli, di Medan, Kamis.
Kapal dari negara asing menangkap ikan di perairan Indonesia, menurut dia, akhir-akhir ini cukup banyak, dan Badan Keamanan di Laut yakni TNI AL, Polisi Perairan, dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) tidak boleh lengah melakukan pengawasan.
"BAKAMLA harus rutin melakukan razia di beberapa titik perairan Indonesia yang dianggap rawan sebagai tempat kapal asing menjarah ikan dan menguras kekayaan Indonesia," ujar Nazli.
Ia mengatakan, kapal dari luar negeri itu, tidak dibenarkan memasuki perairan Indonesia, dan hal tersebut akan merugikan para nelayan di tanah air, karena hasil tangkapan mereka semakin berkurang.
Selain itu, kapal nelayan asing "ilegal fishing" (mencuri ikan) di perairan Indonesia menggunakan alat tangkap pukat harimau (trawl) yang merusak lingkungan.
"Alat tangkap tersebut tidak ramah lingkungn," ucap dia.
Nazli juga menyarankan kepada pemerintah agar kapal nelayan asing yang berhasil ditangkap KKP tidak perlu dimusnahkan, melainkan diberikan saja kepada nelayan, sebab, masih banyak nelayan di Indonesia yang belum memiliki kapal menangkap ikan.
"Pemerintah juga perlu memperhatikan nelayan yang tidak memiliki kapal penangkap ikan," jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal perikanan asing berbendera Malaysia yang diduga menangkap ikan secara ilegal di kawasan perairan Indonesia.
Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Agus Suherman, Selasa, memaparkan kapal berbendera Malaysia ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711 Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, pada 12 Maret 2019.
"Penangkapan KIA Malaysia SFI-66 (47,87 GT) dilakukan dalam operasi pengawasan yang digelar secara terpadu oleh 3 (tiga) kapal pengawas perikanan yaitu KP Orca 01, KP Hiu 011, dan KP. Hiu Macan 001," ungkap Agus Suherman.
Agus menjelaskan, operasi pengawasan tersebut juga didukung dengan operasi udara (air surveillance) sebagai sumber informasi dalam menentukan target operasi.
Penangkapan terhadap kapal yang diawaki oleh tiga orang berkewarganegaraan Indonesia dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB.
"Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kapal-kapal perikanan asing secara umum sama. Kapal perikanan asing masuk dan menangkap ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan," paparnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019