Kepolisian menuntaskan tersangka kasus pencurian berat yang terjadi pada 30 Desember 2017 di Rakut Besi, Nagori Siboras, Kecamatan Pamatang Silimahuta, Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Saribu Dolok, AKP B Pakpahan, Selasa (19/3), memaparkan, pihaknya menangkap tersangka inisial OP (23) di Desa Talang Duren Cacar, Kabupaten Indragiri Hulu, Propinsi Riau pada 15 Maret 2019.

Sebelumnya, 13 Februari 2019, pihak kepolisian menangkap ESS (21) dan JG (23) di pasar kaget Berastagi, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara.

Tersangka diketahui melakukan kejahatan di rumah Elison Sipayung (59) yang merupakan tetangga mereka dengan cara merusak pintu.

Para tersangka mengambil uang tunai dari tiga tempat dengan total sejumlah Rp 200 juta. 

Dari kejahatan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu linggis, dua broti pintu dan satu triplek.
 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019