Kepolisian Sektor Muara Batang Gadis melakukan kampanye anti pembakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada warga di Desa  Singkuang dan Desa Batu Mundom Kecamatan Muara Batang Gadis.

Kapolres Mandailing Natal, AKBP, Irsan Sinuhaji, S.IK. MH melalui Kapolsek Muara Batang Gadis, AKP. Sukarman, SH, Selasa (19/3)  mengatakan dalam kampanye itu pihaknya juga memberikan himbauan dan arahan kepada warga agar bersama-sama tidak melakukan pembakaran  lahan dan hutan.

Kampanye anti Karhutla itu dilakukan selain meningkatkan hubungan tali silaturrahmi juga bertujuan untuk memberikan arahan dan penjelasan kepada masyarakat tentang larangan membakar hutan dan lahan.

"Para warga kita berikan arahan dan penjelasan tentang larangan pembakaran hutan dan lahan," katanya.

Ia menyampaikan, pembakaran hutan dan lahan ini juga diancam dengan pasal 50 huruf D undang-undang nomor 19 tahun 2004 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda lima Milyar.

Juga dengan pasal 108 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit tiga Milyar Rupiah atau paling banyak Rp10 miliar. 

"Apabila mendengar, melihat suatu pelanggaran atau kebakaran hutan dan lahan warga diminta untuk segera melaporkannya ke Polsek Muara Batang Gadis atau kepada Bhabinkamtibmas," ujarnya.
 

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019