Organisasi lingkungan hidup Greenpeace  mengungkap ada indikasi kuat kebakaran lahan gambut sedang terjadi secara massif di dalam area konsesi perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Rusmadya Maharuddin ketika dihubungi ANTARA dari Pekanbaru, Rabu, mengatakan indikasi kuat itu didapatkan dari hasil analisis titik koordinat dari foto dokumentasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait pemadaman kebakaran lahan di daerah Pangkalan Terap Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan.

Pada foto yang diambil pada tanggal 12 Maret 2019 itu, didapatkan lokasi kebakaran pada titik koordinat 0º11’43”, 102º18’36” dan 0º11’54”, 102º18’48”. Ketika dicek melalui citra satelit dan dipadukan dengan data peta Hak Guna Usaha (HGU) kelapa sawit yang dimiliki Greenpeace, lokasinya berada di dalam konsesi PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS), katanya.

“Memang benar lokasi koordinat itu di PT  Sumber Sawit Sejahtera, PT. SSS itu. Dari hasil ‘fire monitrong’ yang kita lakukan juga, itu ternyata di PT  SSS ini tahun 2014, 2015 itu kebakaran juga. Kemudian di tahun 2018 sama 2019 sekarang ini juga kita temukan kebakaran juga,” kata Rusmadya.

Greenpeace mendorong Pemerintah Indonesia melakukan tindakan hukum kepada perusahaan yang mengalami kebakaran di dalam konsesi yang berulang-ulang seperti PT SSS.

“Lokasinya di dalam konsesi yang sama, ada juga di beberapa titik itu di lokasi atau di sekitar lokasi yang sebelumnya (kebakaran) juga,” lanjutnya.

Dari kondisi yang terlihat di lapangan, lanjutnya, ada indikasi kuat bahwa kebakaran yang diduga di dalam konsesi PT SSS merupakan bentuk penyiapan lahan untuk ditanami (land clearing).

“Kalau kita lihat dari penyiapannya, kesan penyiapan lahan itu. Karena itu HGU, jadi itu persiapan lahan mau ditanam, dong. Dari hamparan di foto itu, kesannya seperti penyiapan lahan untuk penanaman komiditi tertentu,” katanya.

Menurut dia, pada Undang-Undang No.32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa jika ada kegiatan atau usaha yang menimbulkan dampak lingkungan yang serius, maka itu jadi tanggung jawab mutlak perusahaan pemegang izin.

Selain itu, ia mengatakan Undang-undang tentang Kehutanan juga menyatakan tanggung jawab pemilik konsesi untuk melindungi areal kerjanya dari kebakaran.

Ia menilai penyebab kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus berulang, salah satunya akibat penegakan hukum.

“Karena kita tahu kalau hukum benar-benar ditegakkan, itu jadi faktor untuk mencegah Karhutla karena akan ada efek jera,” katanya.
 

Pewarta: Antara

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019