Polisi menangkap seorang pria dan perempuan pengedar narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Kampung Bahbayu, Kelurahan Kerasaan I, Kabupaten Simalungun berikut sejumlah barang bukti.

Kapolsek Perdagangan, AKP Supendi, Rabu (13/3), mengatakan, kedua tersangka yang dikabarkan sebagai pasangan kekasih itu adalah Ismanto (36) warga Simpang Mereng, Nagori Pematang Asilom, Kecamatan Gunung Malela, dan Novi Hera Indri (23), warga Kampung Bahbayu, Kecamatan Pematang Bandar.

Sedangkan barang bukti berupa dua dompet berisi timbangan elektrik, empat bungkus plastik klip ukuran sedang dan tujuh bungkus plastik klip ukuran kecil diduga berisi sabu, tiga unit telepon selular dan uang sejumlah Rp355.000.

Disebutkan, rumah kediaman tersangka Novi dilaporkan masyarakat sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu, sehingga dilakukan penyelidikan.

Personel kepolisian dipimpin Kanit Reskrim Iptu Zikri Muamar disaksikan lurah  melakukan penggrebekan ke rumah pelaku tersebut dan tersangka Ismanto membuang dompet ke atas asbes/plafon di dapur rumah.

Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bukti-bukti tersebut, dan mengaku sabu diperoleh dari seseorang yang tidak diketahui identitas, hanya saja di telepon selular ditulis Sawit.

Kapolsek mengatakan, tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke markas kesatuan untuk proses lebih lanjut.

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019