Calon anggota DPRD Kota Pematangsiantar dari Partai Demokrat, Eliakim Simanjuntak sebagai terlapor dinyatakan Majelis Pemeriksa Bawaslu terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu tahun 2019.

Dalam sidang putusan, Senin (11/3), di sekretariat Jalan Deyah II, intinya KPU setempat diperintahkan memberikan teguran kepada parpol terlapor supaya tidak mengikutsertakannya berkampanye sebanyak satu kali.

"Bagi pihak yang keberatan (atas putusan itu) diberikan waktu tiga hari untuk mengajukannya," ujar Ketua Majelis Pemeriksa, Sepriandison Saragih.

Majelis menilai, perbuatan terlapor membagikan kartu nama yang tergolong sebagai bahan kampanye saat reses dikediamannya di Jalan Pattimura, Kecamatan Siantar Timur, tidak sesuai UU Pemilu dan PKPU.

Bahan kampanye hanya bisa dibagikan saat pertemuan terbatas, tatap muka dan rapat umum yang tidak menggunakan fasilitas negara, sedangkan terlapor melakukannya saat reses yang menggunakan APBD.

Saat dihubungi, Eliakim menyatakan menerima putusan Bawaslu tersebut.

"Itu yang terbaik buat kita, buat masyarakat dan buat penyelenggara," katanya.

 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019