Bea dan Cukai Teluk Nibung bekerja sama dengan Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap warga Malaysia berintial NZ bin MA karena menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu ke Indonesia.

Selain tersangka NZ, dalam pengembangan lanjutan, polisi juga menangkap tersangka lainnya betinitial P, warga Kabupaten Deli Serdang.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, Minggu, membenarkan penangkapan kedua tersangka. Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan pihaknya berupa sabu seberat 76,4 gram, sepasang sepatu sport, dua unit handphone dan uang sejumlah Rp400.000.

Kapolres menjelskan, penangkapan berawal ketika petugas Bea dan Cukai (BC) Teluk Nibung menahan NZ Bin MA (42 tahun) warga negara Malaysia yang beralamat Bandar Baru Sentul, Kuala Lumpur.

Tersangka NZ bin MA penumpang kapal cepat (Ferry) dari Malaysia tiba di pelabuhan penumpang Internasional Teluk Nibung, Sabtu (9/3/2019) sekira pukul 16.30 WIB. Terhadap penumpang tersebut dilakukan pemeriksaan karena dicurigai membawa barang terlarang.

"Petugas BC mengamankan tersangka setelah melawati X-Ray dan dilakukan penggeledahan badan. Hasilnya ditemukan 1 bungkus plastik bening berbentuk buntalan berisi sabu yang disembunyikan di sepatu sebelah kanan," ujar Kapolres.

Selanjutnya, kata Kapolres, pihak BC memberitahukan kepada Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanjungbalai. Kemudian, Tim Opsnal Narkoba bersama personel KPPBC Teluk Nibung melakukan pemeriksan dan interogasi terhadap tersangka.

Kepada petugas tersangka mengakui masih ada dua bungkus plastik yang disimpan di dalam perut melalui lubang anusnya. Dua bungkus bungkus plastik bening berbentuk buntalan yang berhasil dikeluarkan dari tubuh tersangka ternyata berisi sabu-sabu.

"Tersangka mengakui sabu-sabu tersebut adalah titipan temannya seorang warga negara Malaysia berinisial HM untuk diantar ke Medan," kata AKBP Irfan Rifai.

Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Adi Haryono, menjelaskan, pihaknya bersama Tim BC Teluk Nibung melakukan pengembangan menuju Kota Medan.

Setelah berkoordinasi dan bekerja sama dengan personiel Satres Narkoba Polresta Medan, sekitar pukul 00.30 WIB, di SPBU H.Anif, Jalan Cemara Medan, tim gabungan mengamankan laki-laki beritial 'P' (22 tahun) warga Jalan Yusuf Jintan, Desa Cinta Damai, Kecamatan Perçut Sungai Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

"Saat ini terhadap tersangka NZ bin MA warga Malaysia dan P warga Deli Serdang bersama barang bukti diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuj disidik lebih lanjut," ungkap AKP Adi Haryono.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019