Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Siantar Timur mengajukan 22 bukti dan dua saksi pada sidang lanjutan pemeriksaan pelanggaran administrasi Pemilu di Bawaslu, Senin (4/3), tanpa dihadiri terlapor.

Hal itu menjadi dasar materi sidang dan putusan bagi Majelis Hakim yang diketua Sepriandison Saragih atas kasus dengan terlapor Eliakim Simanjuntak.

Terlapor adalah anggota DPRD periode 2014-2019 dan calon anggota DPRD periode 2019-2024 dari Partai Demokrat.

Pada 6 Februari 2019 mengadakan reses di kediamannya kawasan Kecamatan Siantar Timur.

Usai kegiatan, terlapor membagikan amplop yang di dalamnya ada identitas pencalegannya dan satu lembar uang pecahan Rp 50.000.

Perbuatan terlapor dinilai melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 dan PKPU Nomor 23 tahun 2018.

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019