Medan (Antaranews Sumut) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP terhadap Direktur PT ALAM dalam kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Langkat dari penyidik Ditkrimsus Polda Sumut.
  
Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, di Medan, Selasa, mengatakan SPDP yang disampaikan penyidik untuk meneliti berkas perkara kasus alih fungsi hutan tersebut.
   
Namun, dalam SPDP yang diserahkan ke Kejati Sumut itu pihak Polda hanya mencantumkan nama perusahan dan jabatan saja.
  
"Jadi, perusahaan dan direkturnya adalah PT Anugerah Langkat Makmur (PT ALAM)," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.
   
Sebelumnya,Polda Sumut telah menetapkan seorang tersangka yakni DS, Direktur PT ALAM, dalam kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Langkat seluas 366 hektare menjadi perkebunan kelapa sawit.
  
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (30/1) mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus.
 
Sebelumnya, DS diamankan pihak Polda Sumut karena dua kali mangkir dan tidak menghadiri pemanggilan yang dilayangkan penyidik.
 
Ia menyebutkan, perkebunan kelapa sawit seluas 366 hektare itu berada di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Besitang, Kecamatan Sei Lepan, dan Kecamatan  Brandan  Barat, Kabupaten Langkat.
  
"Personel Ditreskrimsus Polda Sumut juga melakukan penggeledahan di rumah pengusaha itu di Komplek Cemara Asri dan kantor PT ALAM di Jalan Sei Deli Medan," kata mantan Wakapolrestabes Medan itu.
  
Tatan menjelaskan, dalam kasus tersebut Polda Sumut mempersangkakan pengusaha sawit tersebut melanggar Undang-Undang Perkebunan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019