Rantauprapat (Antaranews Sumut) - Sidang kasus ujaran kebencian terdakwa Hamizon Mizonri, Pimpinan Rumah Yatim Tunas Bangsa Kabupaten Labuhanbatu dibanjiri air mata di Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Sidang kedua beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa antara lain Alfan dan Teguh Agustino Kurniawan alias Ogud.

"Kedua Saksi merupakan sahabat terdakwa sekaligus jamaah pengajian terdakwa," kata Tim Penasehat Hukum, Hamizon Mizonri dari Lembaga Bantuan Hukum Hidayatullah, Hamsyaruddin, Selasa (12/2) di Rantauprapat.

Pada persidangan ini, Hamizon Mizonri tampil berpeci hitam dan baju batik coklat lengan pendek didampingi tim pensehat hukum Dudung Amadung Abdullah, Hamsyaruddin.

Terdakwa dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008  tentang  ITE. Serta Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Saat memberikan keterangan dihadapan Persidangan, saksi menyampaikan tentang postingan yang dibuat oleh terdakwa di media sosial facebook milik terdakwa sebenarnya banyak juga dilakukan oleh pemilik akun yang lain. Sehingga sebenarnya tidak aneh.

Para saksi juga menyampaikan bahwa baru mengetahui akun facebook bernama majolo on adalah milik terdakwa setelah bertemu di Polda Sumut, saat terdakwa ditahan di Polda Sumut. Sebelumnya saksi mengira bahwa akun Facebook tersebut milik anak-anak santri Rumah Yatim Tunas Bangsa. Karena seringkali memposting kegatan Rumah Yatim Tunas Bangsa.

Baca juga: Keluarga terdakwa ujaran kebencian di Labuhanbatu mohon penangguhan penahanan

Di ujung kesaksian, masing-masing saksi diberi kesempatan oleh Ketua Majelis Hakim untuk menyampaikan pendapatnya tentang terdakwa dan harapan masing-masing tentang persidangan terhadap terdakwa.

Pada kesempatan yang berbeda masing-masing saksi menuturkan, terdakwa adalah ulama yang baik, supel, santun. Serta banyak memberikan bimbingan kepada segenap lapisan masyarakat, tidak pernah membedakan golongan masyarakat, semua ditolong dan disayang.

Para saksi berharap, Majelis Hakim bisa mempertimbangkan untuk membebaskan atau setidaknya meringankan, karena terdakwa sangat dibutuhkan oleh seluruh masyarakat terutama santri Rumah Yatim Tunas Bangsa.

Mendengar ungkapan para saksi, seisi ruang sidang tidak tahan untuk menyembunyikan haru. Pengunjung terisak, demikian halnya Majlis Hakim serta Jaksa Penuntut Umum Lusiana. 

Tangisan Pengunjung kembali meledak saat melepas sang Hamizon Mizonri menuju tahanan, sambil berpelukan dengan terdakwa, para pengunjung terus terisak. Sidang  lanjutan akan dilaksanakan Senin (25/2/19) dengan agenda menghadirkan saksi Ahli Jaksa Penuntut Umum.

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019