Simalungun (Antaranews Sumut) - Jajaran Polres Simalungun menangkap seorang warga Nagori Dolok Parmonangan Kecamatan Pematang Bandar yang diduga sebagai bandar sabu beserta kurirnya pada 9 Februari 2019.

Dalam rilis, Selasa (12/2), Kapolsek Perdagangan, AKP Supendi mengatakan, penangkapan itu atas informasi masyarakat yang resah dengan adanya transaksi narkotika di permukiman.

Tim dipimpin Iptu Zikri Muamar melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku yang berada di TKP di samping dapur rumah Edi Tuahman Purba (39), diduga sebagai bandar dan Risma Saragih (39), kurir.

Tiga warga yang saat itu berada di lokasi, setelah proses pemeriksaan keterangan, tidak terkait pengedaran narkotika dan ditetapkan sebagai saksi.

Sementara pada penggeledahan, kepolisian menemukan barang bukti berupa sabu, dan peralatan pendukung, seperti puluhan plastik klip, sendok, pipet plastik, tas sandang, telepon genggam dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualanan sabu.

Terduga bandar mengaku membeli narkotika dari seseorang yang diketahui bernama Heru alias Iwan, penduduk daerah Tembung, Kota Medan.

 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019