Tanjungbalai (Antaranews Sumut) - Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap seorang pria berinsial MTH pemilik 2,16 gram sabu-sabu.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai didampingi Kasat Narkoba AKP Adi Haryono membenarkan pihaknya menangkap MTH ketika nongkrong di kawasan Jalan Anggur dekat SMAN-6, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Tanjungbalai.

Tersangka MTH (20 tahun) warga Gang Sotong, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur itu ditangkap petugas Sabtu (9/2) sekitar pukul 12.30 WIB.

"Tim Opsonal Sat Narkoba menangkap tersangka berawal dari informasi masyarakat. Dari tangannya diamankan barang bukti 2,16 gram sabu-sabu," ujar Kapolres.

Kasat Narkoba AKP Adi Haryono menjelaskan, saat diamankan tersangka sedang duduk di pinggir jalan. Melihat kedatangan petugas tersangka sempat membuang sebungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu.

Hasil interogasi, tersangka mengakui narkotika tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial DN yang sedang diburu petugas.

"Tim kami sedang memburu DN karena diduga sebagai bandar yang memasok sabu-sabu itu kepada tersangka MTH," ujar AKP Adi Haryono.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019