Jakarta (Antaranews Sumut) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencermati mekanisme bantuan Rp50 miliar yang diterima Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) selama 2018.
Sebelumnya, KPK telah terlebih dahulu mengidentifikasi peruntukan dana hibah dari Kemenpora ke KONI sejumlah Rp17,9 miliar yang akan digunakan untuk pembiayaan pengawasan dan pendampingan atau wasping.
"Selain bantuan wasping tahap dua sejumlah Rp17,9 miliar tersebut, KPK juga mencermati mekanisme bantuan Rp50 miliar yang diterima KONI selama 2018, yaitu wasping tahap satu Rp30 miliar, bantuan kelembagaan KONI Rp16 miliar, dan bantuan operasional KONI Rp4 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Oleh karena itu, kata Febri, diduga total dana Kemenpora yang mengalir sebagai bantuan ke KONI pada 2018 sejumlah Rp67,9 miliar.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Rabu juga memeriksa Ketua KONI Pusat Tono Suratman sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dalam penyidikan kasus suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.
"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai mekanisme pengajuan proposal dan kewenangan penggunaan dana bantuan dari pemerintah pelalui Kemenpora kepada KONI," ucap Febri.
Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, yakni diduga sebagai pemberi, yaitu Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA).
Sedangkan diduga sebagai penerima, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan.
Diduga Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dari pejabat KONI terkait hibah pemerintah kapada KONI melalui Kemenpora. Diduga Mulyana menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.
Sebelumnya Mulyana telah menerima pemberian pemberian lainnya sebelumnya, yaitu pada April 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner, pada Juni 2018 menerima sebesar Rp300 juta dari Jhonny E Awuy, dan pada September 2018 menerima satu unit smartphone merk Samsung Galaxy Note 9.
Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp17,9 miliar. Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.
Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai "akal akalan" dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya. Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan "fee" sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.
Baca juga: Ini penjelasan KPK soal dua penyidiknya yang diserang saat bertugas
Baca juga: KPK sebut 1.151 PNS korup sudah dipecat
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Sebelumnya, KPK telah terlebih dahulu mengidentifikasi peruntukan dana hibah dari Kemenpora ke KONI sejumlah Rp17,9 miliar yang akan digunakan untuk pembiayaan pengawasan dan pendampingan atau wasping.
"Selain bantuan wasping tahap dua sejumlah Rp17,9 miliar tersebut, KPK juga mencermati mekanisme bantuan Rp50 miliar yang diterima KONI selama 2018, yaitu wasping tahap satu Rp30 miliar, bantuan kelembagaan KONI Rp16 miliar, dan bantuan operasional KONI Rp4 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Oleh karena itu, kata Febri, diduga total dana Kemenpora yang mengalir sebagai bantuan ke KONI pada 2018 sejumlah Rp67,9 miliar.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Rabu juga memeriksa Ketua KONI Pusat Tono Suratman sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dalam penyidikan kasus suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.
"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai mekanisme pengajuan proposal dan kewenangan penggunaan dana bantuan dari pemerintah pelalui Kemenpora kepada KONI," ucap Febri.
Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, yakni diduga sebagai pemberi, yaitu Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA).
Sedangkan diduga sebagai penerima, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan.
Diduga Adhi Purnomo, Eko Triyanto dan kawan-kawan menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dari pejabat KONI terkait hibah pemerintah kapada KONI melalui Kemenpora. Diduga Mulyana menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.
Sebelumnya Mulyana telah menerima pemberian pemberian lainnya sebelumnya, yaitu pada April 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner, pada Juni 2018 menerima sebesar Rp300 juta dari Jhonny E Awuy, dan pada September 2018 menerima satu unit smartphone merk Samsung Galaxy Note 9.
Dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp17,9 miliar. Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.
Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai "akal akalan" dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya. Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan "fee" sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.
Baca juga: Ini penjelasan KPK soal dua penyidiknya yang diserang saat bertugas
Baca juga: KPK sebut 1.151 PNS korup sudah dipecat
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019