Panyabungan (Antaranews Sumut) - Seorang ayah tiri di Desa Sarak Matua, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara dibekuk polisi karena tega menyetubuhi anak tirinya berulang kali.

Adalah NH (28), warga Desa Sarak Matua, Kecamatan Panyabungan, yang disebut telah menyetubuhi anak tirinya HS (14) hingga sebanyak 10 kali.

NH ditangkap polisi pada Senin (4/2) malam setelah abang kandung korban melaporkan perbuatan bejat ayah tiri mereka itu ke polisi. 

Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji, SIK,MH dalam siaran persnya pada Selasa (5/2) membenarkan penangkapan seorang pria berinisial NH tersebut.

"Penangkapan terhadap tersangka sudah kita lakukan setelah polisi mendapat laporan dari MN yang merupakan abang korban," katanya.

Dari keterangan abang korban, kelakuan bejat ayah tirinya ini baru diketahuinya pada Senin (4/2) sore itu sekira pukul 17.30 WIB setelah HS datang bermain ke rumahnya.

Pada kesempatan itu istrinya melihat ada kecurigaan kepada korban dan bertanya, "masih gadisnya kau, dek" dan HS menjawab, "aku udah tidak gadis lagi, kak," jawab korban.

Mendengarkan hal itu kakak korban pun bertanya siapa yang sudah menyetubuhimu dan HS menjawab semua itu perbuiatan ayah tiri mereka.

Mendengar hal itu MN langsung membuat laporan kepada pihak berwajib.

Akibat perbuatannya kini pelaku NH sudah berada di Mapolres Madina untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pewarta: Holik

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019