Medan (Antaranews Sumut) - Mantan Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sukran Jamilan Tanjung dan kerabatnya Amirsyah Tanjung dituntut masing-masing tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan.
  
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rosinta, dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, menyebutkan kedua terdakwa bersalah melakukan penipuan sebesar Rp450 juta. Kedua terdakwa disebut melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
   
"Meminta kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini menyatakan kedua terdakwa bersalah dan menghukum mereka tiga tahun penjara," ujar JPU Rosinta.
  
Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa Sukran dan Amirsyah akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan pada sidang pekan depan.
  
Sidang perkara kasus penipuan yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Saryana akan dilanjutkan Selasa (29/1) depan untuk memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa menyampaikan pembelaan atas tuntutan JPU.
  
Sebelumnya, JPU menyebut kedua terdakwa melakukan penipuan dengan menjanjikan proyek rehab puskesmas di Kabupaten Tapteng kepada saksi korban Yosua Marudut Tua Habeahan.
  
Sebelum proyek dikerjakan, terdakwa terlebih dahulu meminta transferan uang Rp450 juta dari Yosua Marudut.
  
Meski uang telah dikirimkan, namun proyek yang dijanjikan tidak juga diberikan terdakwa. Akhirnya kasus itu dilaporkan ke Ditreskrim Polda Sumut.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019