Medan (Antaranews Sumut) - Personel Dit Krimsus Polda Sumatera Utara bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumut meringkus penjual satwa yang dilindungi berinisial ARN (25) warga Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
   
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana dalam pemaparannya di Mapolda Sumut, Jumat, mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut petugas kepolisian melakukan penyamaran untuk bisa ketemu dengan tersangka.
  
Selama ini petugas hanya mengenal tersangk dari akun Facebook palsu dengan menggunakan nama inisial KS untuk melakukan transaksinya.
 
"Kita mengajak tersangka untuk jumpa pada Rabu (8/1) sekitar pukul 20.30 WIB dan melakukan transaksi pembelian Lutung Emas/Lutung Budeng," ujar Kombes Pol Rony.
  
Ia menyebutkan, petugas mendapatkan tiga ekor anak Lutung Emas dan langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka di Desa Paluh Manan.
  
Aparat juga menemukan tiga ekor anak elang Brontok (Nisaetus Cirrhatus) dan seekor anak Kucing Akar/Kucing Tandang (Prionailurus Bengalensis) di rumah tersangka, dan seluruh satwa tersebut kemudian disita dan diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut untuk dibawa ke Taman Wisata Sibolangit.

"Tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) hurufa Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," katanya.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019