Padangsidimpuan (Antaranews Sumut) - DPRD Kota Padangsidimpuan mempertanyakan tarif restribusi parkir yang dinilai hanya mengejar pendapatan daerah dan mengesampingkan kesejahteraan masyarakat.

Anggota komisi II DPRD Kota Padangsidimpuan Hasanuddin Sipahutar mengatakan tarif kenaikan parkir tidak ada, dan masih sama sesuai peraturan daerah nomor 04 tahun 2010, khusus Sepeda Motor Rp1000,- dan Mobil Rp2000,-.

Jika ada kenaikan tarif parkir itu tidak pernah dibahas dan di paripurnakan di kantor legislatif bersama anggota DPRD lainnya terkait perda tersebut.

"Kemudian dalam peraturan wali kota nomor 32 tahun 2018 kita dari DPRD tidak pernah mengetahui tersebut," katanya.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinaikkan akan tetapi janganlah masyarakat yang di jadikan korbanya dalam pengutipan restribusi tersebut.

Penertiban parkir belum selesai, zona titik parkir juga belum selesai, ini tarif parkir sudah dinaikkan, kan aneh kita melihat dari DPRD Padangsidimpuan.

Terpisah Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan, Rasman Hasibuan mengatakan pemerintah hanya ingin menaikkan PAD, sesuai perintah dibawah kepemimpinan Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution.

Terkait parkir yang tidak resmi itu juga merupakan pekerjaan Dinas Perhubungan, ini tugas yang harus kami tuntaskan, terkait tarif tersebut saya tidak bisa mengomentarinya, katanya singkat di ujung telpon.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019