Pematangsiantar (Antaranews Sumut) - BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada ahli waris korban tsunami Banten, di kantor cabang Serang, Rabu.

Dalam siaran pers, Direktur Pelayanan, Krishna Syarif, mengatakan, santunan diberikan kepada 23 orang 
dengan total Rp 9,65 miliar dalam kurun waktu tidak sampai satu bulan pascatsunami.

Jumlah itu terdiri atas santunan kematian, bantuan pemakaman, santunan berkala, santunan beasiswa dan tabungan jaminan hari tua.

Dia berharap santunan yang diberikan dapat mengurangi beban ahli waris serta dapat dijadikan modal awal untuk menata kembali kehidupan pasca musibah.

BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan bantuan perawatan dan pengobatan kepada peserta di 7.981 unit jaringan rumah sakit pusat layanan kecelakaan kerja yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Pelayanan akibat kecelakaan kerja itu diberikan tanpa adanya batasan plafon biaya pengobatan sampai pasien dinyatakan sembuh. 

Dikatakan, sesuai PP Nomor 44 tahun 2015, selama pekerja tidak dapat bekerja akibat suatu kejadian kecelakaan, maka BPJS Ketenagakerjaan menjamin upah pekerja tetap diterima sebagai suatu penghasilan.

Diinformasikan, secara nasional, jumlah total pengajuan klaim untuk tahun 2018 sebanyak 2,15 juta dengan nilai klaim mencapai Rp24,05 triliun. 

Khusus untuk kasus kecelakaan kerja, sepanjang tahun 2018 tercatat 173.000 pengajuan dengan nilai klaim sebesar Rp1,22 triliun.

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019