Langkat (Antaranews Sumut) - Aparat Kepolisian Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat meringkus tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 0,30 gram.

Kapolsek Pangkalan Susu AKP Selamat Riyadi, di Pangkalan Susu, Minggu, menyampaikan tersangka yang dirngkus aparatnya itu berinitial SY alias Jaya (31) warga Dusun IV Panton Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu.

Pada mulanya, aparat menerima informasi dari warga tentang tersangka ini yang mengedarkan narkotika, lalu diperintahkan untuk menangkap tersangka dikediamannya. 

Saat ditangkap tersangka dari saku celana sebelah kanan ditemukan barang bukti berupa dua paket kecil sabu-sabu seberat 0,30 gram, katanya.

"Tersangka sedang dieriksa secara intensif untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.


 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019