Langkat (Antaranews Sumut) - DPRD Kabupaten Langkat, Sumatera Utara mengesahkan tujuh rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah. 

"Ranperda yang disahkan terdiri atas itu tiga ranperda usulan Pemerintah Kabupaten Langkat dan empat inisiatif DPRD," ujar  Ketua DPRD Langkat, Surialam, di Stabat, Senin (31/12). 

Pengesahan ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan oleh Sekdakab Indra Salahuddin dan Ketua DPRD Langkat Surialam serta Wakil Ketua DPRD, Donny Setha. 

Sekda mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada segenap anggota DPRD Langkat atas pengesahan tujuh ranperda tersebut. Ia juga mengharapkan agar seluruh anggota dewan dan semua komponen seperti insan press dan OPD segera menyosialisasikan sekaligus memublikasi produk perda tersebut kepada masyarakat luas. 

"Perda ini juga diharapkan dapat memenuhi maksud dan tujuan serta kewajiban yang ditentukan dalam perda tersebut, dapat dijalankan sebagai mestinya, tanpa menimbulkan permasalahan hukum dan lainnya," harapnya. 

Adapun tiga ranperda yang disahkan menjadi perda dari Pemkab Langkat yakni Perda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4/2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 6/2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, dan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Pewarta: H. Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018