Langkat, (Antaranews Sumut) - Aparat Kepolisian Resort Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dari Pangkalan Susu dan Kuala meringkus dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu lengkap dengan berbagai barang buktinya.

Hal itu disampaikan Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan, di Stabat, Jumat.

Penangkapan dilakukan Polsek Pangkalan Susu terhadap tersangka NK alias Nanang (46) warga Dusun IV Sempurna Desa Paya Tampak Kecamatan Pangkalan Susu. Dari tersangka ini polisi mengamankan satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil seberat 0,11 gram, satu set alat hisap sabu-sabu.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang masuk kepada petugas adanya dua orang yang sedang mempergunakan narkotika jenis sabu-sabu. Lalu Kapolsek AKP Selamat Riyadi memerintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan.

Sementara aparat Polsek Kuala juga menangkap tersangka JS (35) warga Dusun VIII Betegar Desa Lau Kulap Kecamatan Selesai, saat beraad di Lingkungan Undian Kelurahan Bela Rakyat Kecamatan KUala.

Dari penangkapan ini polisi mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,17 gram. Dimana penangkapan ini juga berdasarkan informasi yang disampaikan warga kepada pihak polisi.

Lalu petugaspun melakukan penangkapan terhadap tersangka JS ini yang saat itu sedang berjalan menuju salah satu warung warga. Saat dilakukan pengeledahan badan maka ditemukanlah sabu-sabu tersebut.

Kini keduanya sedang menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus lebih lanjut mereka dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara aselama lima tahun.
 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018