Tapteng (Antaranews Sumut)- Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani mengaku prihatin atas terjadinya kasus hukum yang menjerat 5 orang oknum anggota DPRD Tapteng yang berbuntut terjadinya penggeledahan ke kantor DPRD Tapteng di Pandan, Sumatera Utara.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani yang datang ke gedung DPRD setelah mendapat kabar adanya penggeledahan dari penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatara Utara, Senin siang.

“Begitu saya mendapat kabar ada penggeledaan di kantor DPRD, saya langsung datang untuk memberikan semangat kepada pegawai saya di DPRD Tapteng. Sebagai pimpinan saya harus hadir ditengah situasi seperti ini, agar mereka tidak merasa ketakutan,”katanya kepada wartawan.

Bupati menduga kehadiran penyidik Tipikor Poldasu ke gedung DPRD Tapteng untuk mengumpulkan bukti dan data-data terkait proses hukum terhadap 5 oknum anggota DPRD Tapteng yang saat ini tiga orang sudah ditahan penyidik di Poldasu.

“Sebagai mantan anggota dan ketua DPRD Tapteng, saya turut prihatin atas proses hukum yang menimpah 5 anggota DPRD Tapteng. Semoga mereka dan keluarga tabah menghadapi cobaan ini. Dan saya juga meminta agar keadilan ditegakkan seadil-adilnya, dan tidak perlu merasa takut kalau memang kita benar,”tandasnya.

Sebagaimana diketahui kelima anggota DPRD Tapteng diduga melakukan tindak pidana korupsi mark up atau penyimpangan biaya perjalanan dinas ke luar daerah Tahun Anggaran 2016/2017, dengan kurugian negara sebesar Rp655.924.350.

Dari hasil penyidikan, kelima anggota DPRD Tapteng itu sudah dijadikan tersangka. Bahkan 3 diantaranya yakni HN, JS, JLS sudah ditahan di Poladasu kemarin.

Sedangkan modus yang dilakukan kelima tersangka yakni, dengan menggunakan bukti pembayaran bill hotel yang diduga fiktif atau di-mark up sebagai pertanggungjawaban atas perjalanan dinas keluar daerah dalam hal agenda konsultasi, kunjungan kerja dan bimbingan teknis.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.


 

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018