Simalungun (Antaranews Sumut) - KPU Daerah Kabupaten Simalungun didesak untuk segera menyerahkan alat peraga kampanye (APK) ke partai pokitik peserta Pemilu 2019 supaya bisa dipasang.

"Harapan kami seperti itu, sehingga benar-benar ramai dan sosialisasi lebih dini sesuai jadwal yang ditentukan," kata Ketua PKS Simalungun, H Ikhwanuddin Nasution, Selasa.

Meski diakui, sebagian calon anggota DPRD periode 2019-2024 telah memasang foto diri, nama, nomor serta lambang partai politik untuk mensosialisasikan keberadaannya kepada masyarakat.

Divisi Pengawasan Bawaslu Simalungun, Mulai Adil Saragih menilai keterlambatan KPU memfasilitasi APK mengurangi hak partai politik menyampaikan program dan visi misi calon legislatif.

"Kita berharap KPU segera memfasilitasi APK, karena APK yang difasilitasi KPU merupakan hak peserta Pemilu," katanya.

Komisioner KPU Simalungun, Puji Rahmad Harahap menjelaskan, seyogianya pada 23 Oktober 2018, pihaknya sudah menyerahkan APK kepada pengurus partai politik untuk dipasang sesuai ketentuan.

Hanya saja kata Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat itu, sampai waktu yang dijadwalkan, beberapa partai politik belum menyerahkan disain ke pihaknya.

"Sekarang sudah lengkap, dan sudah dicetak, dalam beberapa hari ini, kami undang para partai politik untuk mengambilnya," katanya.

Dia mengimbau pemasangan APK di tempat-tempat yang sudah ditentukan dan mengajak Bawaslu serta elemen masyarakat mengawasinya.

 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018