Asahan (Antaranews.Sumut) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran melaksanakan rapat koordinasi (rakor) dan evaluasi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di Wilayah Operasional BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran yang terbagi menjadi 4 Kantor Cabang Perintis.

Acara rakor dan evaluasi yang digelar diaula hotel Antariksa dibuka langsung oleh Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Umardin Lubis ini dihadiri oleh 5 Kejaksaan Negeri yaitu Kejari Batubara, Kejari Asahan, Kejari Tanjungbalai, Kejari Labuhan Batu dan Kejari Labuhanbatu Selatan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kisaran, Moch Faisal menjelaskan  bahwa maksud dan tujuan dari diselenggarakannya kegiatan tersebut sebagai monitoring dan evaluasi upaya penegakan hukum semester II tahun 2018 di wilayah Kantor Cabang Kisaran dan jajaran Kantor Cabang Perintis, serta melakukan perpanjangan MoU dengan Kejari Labuhan Batu Selatan.

“ Semoga rakor kemarin dapat mengoptimalkan pelaksanaan tugas kinerja kedua belah pihak dan untuk melihat kendala yang dihadapi dan kedepan bisa memperbaiki sistem,” ujar Faisal di gedung BPJS setempat.

Sementara itu, rakor yang dibuka Umardin Lubis, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut mengapresiasi atas bantuan dan Kejari yang telah mendukung terselenggaranya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di 5 Kabupaten Kota, yaitu Batubara, Asahan, Tanjungbalai, Labuhanbatu Utara, Labuhan Batu dan Labuhanbatu Selatan.

Dari kerjasama yang dilakukan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejari diharapkan semakin banyak perusahaan yang mendaftarakan tenaga kerjanya untuk dilindungi. Karena Jaminan Sosial ketenagakerjaan merupakan hak-hak dasar yang wajib diberikan kepada tenaga kerja. 

“Sampai saat ini tercatat total 111.141 Tenaga Kerja aktif yang telah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dan kedepan kita minta perusahan wajib memberikan perlindungan kepada pekerjanya,” kata Umardin .

Selain itu Umardin juga mengharapkan bahwa tenaga kerja honorer atau Non ASN serta Aparat Desa di masing-masing Kabupaten Kota juga dapat mendaftarakannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun jenis tenagak kerja yakni Tenaga Kerja Penerima Upah (PU), Tenaga kerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Tenaga Kerja Jasa Konstruksi (Jakon). Jumlah tenaga kerja ini masih bisa di tingkatkan apalagi pada sektor Tenaga Kerja Bukan Penerima Upah (BPU).
 

Pewarta: Indra Sikumbang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018