Samosir (Antaranews Sumut) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Trimedya Panjaitan mengingatkan para kepala desa untuk mempergunakan dana desa sesuai kemanfaatannya.

"Jangan coba-coba korupsi dana desa," tegas politisi PDIP itu pada rapat koordinasi percepatan kegiatan APBDes tahun anggaran 2018 di Aula Hotel Grand Dainang, Pangururan, Selasa.

Dia menguraikan modus korupsi dana desa, seperti  membuat rancangan anggaran biaya di atas harga pasar, mempertanggung jawabkan pembiayaan bangunan fisik padahal bersumber dari sumber lain, meminjam sementara dana untuk keperluan pribadi namun tidak dikembalikan, membuat perjalanan dinas fiktif.

Dikatakan, saat ini penggunaan dan pemanfaatan dana desa mendapat sorotan luas dari masyarakat, warga dan aparat penegak hukum.

Trimedya menjelaskan, dana desa bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi pembangunan desa melalui APBD dan digunakan untuk membiayai penyelenggara pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan kemasyarakatan. 

Sesuai dengan amanat UUD Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka tiap Kabupaten mengalokasikan berdasarkan jumlah penduduk (30 persen), luas wilayah (20 persen) dan angka kemiskinan (50 persen). 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018