Medan (Antaranews Sumut) - Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, Sumatera Utara meminta kepada nelayan tradisional dan pemodal besar di daerah itu, agar meninggalkan alat tangkap pukat harimau atau "trawl" yang tidak ramah lingkungan.
    
Wakil Ketua DPD Himpunan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut Nazli, di Medan, Rabu, mengatakan nelayan jangan lagi menggunakan alat tangkap ilegal itu, karena telah dilarang oleh pemerintah.
    
Menurut dia, lebih baik nelayan Serdang Bedagai, segera menghentikan alat tangkap yang merusak lingkungan itu, dan menggantikannya dengan jaring milenium.
    
"Jaring milenium itu, alat tangkap yang diizinkan oleh pemerintah mengambil ikan di perairan Indonesia," ujar Nazli.
      
Ia mengatakan, alat tangkap yang tidak dibenarkan di Indonesia, yakni Pukat Hela (Trawl), Pukat Tarik (Seine Nets), Cantrang dan sejenis pukat harimau lainnya.
      
Alat tangkap tersebut, dilarang berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) Nomor 02 Tahun 2015, dan Permen -KP Nomor 71 Tahun 2017 karena tidak ramah lingkungan dan merusak sumber hayati di laut.
      
"Selain itu, kapal pukat harimau tersebut juga meresahkan nelayan tradisional dan nelayan pemancing di perairan Serdang Bedagai," ucap dia.
      
Nazli mengatakan, alat tangkap tersebut, juga mengambil ikan di wilayah tangkapan nelayan tradisional, dan merusak rumpon milik nelayan kecil yang dipasang di tengah laut.

Peraturan Menteri yang melarang penggunaan alat tangkat itu, harus ditegakkan oleh institusi penegak hukum di daerah itu.

"Kapal Pukat Harimau yang beroperasi di perairan Serdang Bedagai, sudah banyak yang diamakan dan diproses secara hukum," kata Wakil Ketua HNSI Sumut itu.

 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018