Padangsidimpuan (Antaranews Sumut) - Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya, melalui Kasatlantas Polres Padangsidimpuan, AKP Eridal Fitra mengatakan pihaknya menggelar Operasi Zebra selama 14 hari atau mulai dari 30 Oktober hingga 12 November 2018.

"Operasi Zebra tersebut bakal menyasar pengguna jalan, yang terbukti melanggar aturan berlalulintas.Makanya kami imbau pengendara melengkapi surat kendaraannya, dan tidak melanggar lalu lintas," katanya.

Untuk sasaran operasi Zebra ini sendiri, menyasar kepada pengendara yang masih nekat melawan arus, pengendara mobil yang tidak menggunakan seatbelt atau sabuk keselamatan, hingga kelengkapan berkendara.

Sasarannya, adalah pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengakibatkan fatalitas laka (kecelakaan lalu lintas), ujarnya.

pengendara diminta melengkapi surat-surat kendaraan yang masih berlaku, kemudian tidak melawan arus, plat nomor kendaraan harus sesuai dengan surat berkendara.

Pengendara dan penumpang harus mengenakan helm dan sabuk keselamatan, motor harus lajur kiri.

Harus nyalakan lampu besar di siang hari, Taati lampu merah dan marka jalan, Bagi pengendara motor, jangan naik motor lebih dari dua orang, Bagi pengendara mobil, jangan pakai rotator atau sirine pada mobil pribadi.
 

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018