Padangsidimpuan (Antaranews Sumut) - Dalam upaya mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) khususnya di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan, Anggota Forum Pengawasan dan Pemeriksaan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mengadakan tatap muka dengan kepala daerah Tapanuli Selatan.

Hadir dalam tatap muka tersebut Anggota Forum Pengawasan dan Pemeriksaan Program JKN-KIS, antara lain Kajari Tapanuli Selatan, Kasidatun Kejari Tapanuli Selatan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan yang diwakili oleh Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan (PPK), Kadis PM dan PTSP Kabupaten Tapanuli Selatan, Kadisnaker Kabbupaten Tapanuli Selatan, serta Pengawas Tenaga Kerja Provsu Wilayah VII.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Padangsidimpuan, Erwin mengatakan, Jum'at di Padangsidimpuan bahwa program JKN-KIS mendapat sambutan baik dari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan. Untuk mengoptimalisasi penyelenggaraan program JKN-KIS, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan telah berkomitmen akan segera menerbitkan produk hukum khusus.

Ditemui usai tatap muka dan audiensi, Kepala Bidang PPK BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan menjelaskan agenda dalam audiensi membahas tindak lanjut hasil rumusan Forum Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan program JKN-KIS yang telah dilaksanakan pada bulan Agustus yang lalu, meliputi upaya perluasan kepesertaan program JKN-KIS dan kepatuhan Badan Usaha diwilayah kabupaten Tapanuli Selatan.

Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 dan hasil forum sebelumnya, Pemerintah Daerah, Kejaksaan, BPJS Kesehatan serta beberapa anggota forum lainnya telah bertukar pikiran dan mememahami pencapaian UHC merupakan tanggung jawab bersama. 

Sebagai langkah awal, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan akan menerapkan kebijakan mewajibkan kepesertaan JKN-KIS bagi seluruh badan usaha yang terlibat dalam Proyek Pembangunan Daerah. Sementara itu, dalam waktu dekat akan diterbitkan Peraturan Bupati atau Surat Edaran untuk mendukung optimalisasi program JKN-KIS di kabupaten Tapanuli Selatan,” kata Erwin.

Erwin menjelaskan, upaya penindakan kepatuhan badan usaha kedepannya akan lebih menguatkan peran Kejaksaan. Bersama Petugas Kepatuhan BPJS Kesehatan dan Pengawas Ketenaga Kerjaan, Kasidatun akan turut melakukan pemeriksaan badan usaha ke lapangan.

Peran kejaksaan akan lebih kuat, dalam keaadaan tertentu Kasidatun bisa saja ikut mendampingi pemeriksaan. Apabila pentahapan pemeriksaannya sudah sesuai dengan ketentuan, berkas pemeriksaan sudah lengkap, maka kita akan langsung menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dan melimpahkan berkas tersebut pada Kejaksaan untuk ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, jelas Erwin.

Meskipun demikian, Erwin mengaku akan lebih mengedepankan pendekatan persuasif. Menurutnya. Pemeriksaan dengan pendampingan dari Kejaksaan bukan merupakan bentuk intimidasi, melainkan upaya agar badan usaha memahami kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tidak hanya di Tapanuli Selatan, akan tetapi daerah lain seperti Mandailing Natal, Kota Padangsidimpuan, Padang Lawas, dan Padang Lawas Utara akan kita ajak berkoordinasi terhadap upaya mewujudkan UHC.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018