Simalungun, Sumut, 20/9 (Antara) - KPU Daerah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, mengumumkan penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD setempat untuk Pemilu 2019, Kamis, di sekretariat kantor di Pamatang Raya.

Komisioner Divisi Teknis, Adelbert Damanik mengatakan, dari tahapan pengajuan 16 partai politik minus Partai Garuda dan masa perbaikan daftar calon sementara (DCS), total 538 orang.

Hasil rapat pleno, lima komisioner sepakat menetapkan 482 calon, 184 di antaranya kaum perempuan.

Pihaknya mencoret 56 calon bakal legislatif, karena tidak memenuhi syarat kelengkapan administrasi diri dan keterwakilan kaum perempuan.

"Caleg dari Partai Perindo di daerah pemilihan empat, kami gugurkan karena ketiadaan keterwakilan perempuan," sebut Ketua KPU Daerah Kabupaten Simalungun itu.

Adelbert juga menyampaikan pernyataan maaf kepada komisioner Bawaslu, perwakilan parpol dan pemerintah atas keterlambatan pelaksanaan pertemuan sesuai yang dijadwalkan dalam surat undangan.

Diagendakan pertemuan pada pukul 10.00 WIB, tetapi karena kesilapan teknis dan rapat pleno komisioner, tertunda sampai pukul 14.30 WIB.

Ketua Bawaslu, M Choir Nazlan Nasution berpesan kepada KPU untuk bekerja sesuai ketentuan supaya tidak ada temuan pelanggaran dan mendesak secepatnya menetapkan zona pemasangan alat peraga kampanye.

Parpol peserta Pemilu juga diingatkan untuk tidak melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun di luar jadwal yang ditetapkan. ***2***
     
     

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018