Padangsidimpuan (Antaranews Sumut) - Parkir liar di Kota Padangsidimpuan melanggar peraturan daerah (perda) Nomor 4 tahun 2010 tentang retribusi parkir di sejumlah titik yang ada di Kota Padangsidimpuan. 

Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, Hasanuddin Sipahutar mengatakan, perda Nomor 4 Tahun 2010 hanya membahas retribusi tidak perna menyentuh titik zona parkir yang mendongkrak PAD Kota Padangsidimpuan, ucapnya Jum'at.  

Zona parkir kita di Kota Padangsidimpuan itu liar semuanya tidak ada kantong resmi parkir yang dinyatakan Dinas Perhubungan sebagaimana mestinya saat kami rapat bersama, katanya. 

Saya kebetulan di Komisi II DPRD Kota Padangsidimpuan yang langsung bermitra dengan Dinas Perhubungan (Dishub), hingga kini kita belum dapat mana saja kantong parkir resmi di Kota Padangsidimpuan, jika kantong parkir itu tidak resmi berarti semua liar, ujar politis PPP itu. 

Sementara itu, Kabag Hukum Irfan Nasution, dalam ceritanya menerangkan, pembahasan perda Nomor 4 Tahun 2010 hanya tingkat retribusi tidak mencapai titik zona parkir, belum ada zona parkir yang diusulkan dinas terkait dalam hal ini masalah perparkiran. 

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018