Langkat, (Antaranews Sumut) - Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengamankan satu tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti 2,50 gram yang siap diedarkan di kawasan Besitang.
Hal itu disampaikan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Langkat AKP Arnold Hasibuan, di Stabat, Rabu.
Arnold Hasibuan menjelaskan penangkapan terhadap pengedar berinitial AOP alias Koba alias Eko (33) warga Dusun XV Kita Bersama Desa Halaban Kecamatan Besitang, dilakukan etelah petugas menerima informasi dari masyarakat.
Lalu petugas melakukan penggerebekan disaat tersngka ini menghitung jumlah uang hasil dari penjualan narkotika, begitu mengetahui ada petugas datang langsung berusaha melarikan diri ke areal perkebunan kelapa sawit yang ada di kawasan itu.
Namun petugas berhasil menangkap tersangka dan ditemukan berbagai barang bukti diantaranya tiga bungkus plastik bening berisikan sabu-sabu seberat 2,50 gram, satu timbanagn digital, handphone, lima bungkus plastik kosong, uang tunai Rp 1,5 Juta dan tas sandang warna hitam.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh polisi tersangka AOP alias Koba alias Eko ini mengaku dirinya hanya menjualkan sabu-sabu milik Erwin Gultom (napi narkoba yang sekarang mendekam di lembaga pemasyarakatan Kuala Simpang Aceh Tamiang).
Tersangka mengakui ada enam sak sabu-sabu yang diterimanya langsung dari Erwin Gultom didepan Lapas tersebut, pada Senin (27/8) dan sebagaian besar juga diserahkannya untuk dijual oleh tersangka lain yaitu TG (DPO), dimana tersangka DPO ini akan menyetor langsung kepada Erwin Gultom.
"Tersangka AOP alias Koba alias Eko ini sedang diperiksa secara intensif di Mapolres Langkat untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut, oleh penyidik dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
Hal itu disampaikan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Langkat AKP Arnold Hasibuan, di Stabat, Rabu.
Arnold Hasibuan menjelaskan penangkapan terhadap pengedar berinitial AOP alias Koba alias Eko (33) warga Dusun XV Kita Bersama Desa Halaban Kecamatan Besitang, dilakukan etelah petugas menerima informasi dari masyarakat.
Lalu petugas melakukan penggerebekan disaat tersngka ini menghitung jumlah uang hasil dari penjualan narkotika, begitu mengetahui ada petugas datang langsung berusaha melarikan diri ke areal perkebunan kelapa sawit yang ada di kawasan itu.
Namun petugas berhasil menangkap tersangka dan ditemukan berbagai barang bukti diantaranya tiga bungkus plastik bening berisikan sabu-sabu seberat 2,50 gram, satu timbanagn digital, handphone, lima bungkus plastik kosong, uang tunai Rp 1,5 Juta dan tas sandang warna hitam.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh polisi tersangka AOP alias Koba alias Eko ini mengaku dirinya hanya menjualkan sabu-sabu milik Erwin Gultom (napi narkoba yang sekarang mendekam di lembaga pemasyarakatan Kuala Simpang Aceh Tamiang).
Tersangka mengakui ada enam sak sabu-sabu yang diterimanya langsung dari Erwin Gultom didepan Lapas tersebut, pada Senin (27/8) dan sebagaian besar juga diserahkannya untuk dijual oleh tersangka lain yaitu TG (DPO), dimana tersangka DPO ini akan menyetor langsung kepada Erwin Gultom.
"Tersangka AOP alias Koba alias Eko ini sedang diperiksa secara intensif di Mapolres Langkat untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut, oleh penyidik dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018