Samosir, Sumut, 28/8 (Antaranews Sumut) - Pemerintah Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, segera menertibkan usaha budidaya ikan keramba jaring apung (KJA) di perairan Danau Toba sesuai ketentuan.

Kepala Bidang Kominfo Dinas Kominfo, Rikki Rumapea, Selasa, mengatakan, sesuai hasil pertemuan dengan para pebudidaya ikan, September 2018 sudah tuntas.

Upaya itu untuk menjaga keindahan dan kelestarian Danau Toba, tanpa mengesampingkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Zonasi unit usaha KJA sesuai Perpres 81 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitar, maka daerah yang diijinkan meliputi wilayah Kecamatan Pangururan,  Sianjur Mulamula dan Palipi.

Sedangkan SK Gubernur Sumut No.188.44/232/KPTS/2018 mengatur daya dukung beban pencemaran Danau Toba dan budidaya perikanan dengan kuota 30.000 ton pada tahun 2019 sampai dengan 10.000 ton pada tahun 2023.

Untuk itu, pebudidaya ikan di Sitalametang Dusun Satu Kelurahan Pintu Sona pindah ke kawasan Siambalo, Desa Hutanamora dan Desa Rianiate.

KJA di Kelurahan Siogungogung dan Desa Tanjung Bunga pindah ke Simarsasar Desa Boho Kecamatan Sianjur Mulamula.

Letak, bentuk dan warna serta ukuran KJA akan diatur dalam bentuk regulasi, termasuk kepadatan populasi ikan per meter kubik, sehingga bisa dijadikan objek wisata.      Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan meneliti kualitas air secara rutin agar dapat mengantisipasi risiko yang muncul. ***3***  

Pewarta: Waristo

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018