Panyabungan (Antaranews Sumut) - Tim gabungan satuan reserse kriminal Polres Mandailing Natal berhasil menangkap Zamasi Zai (28 tahun) tersangka pelaku pembunuhan karyawan PT Alam, Fatilina Waruwu (49 tahun) pada Selasa 14/8.

Tersangka yang juga merupakan karyawan PT. Alam ini ditangkap petugas dalam kurun waktu 1x24 jam setelah ditemukannya korban bersimbah darah di Blok Q Afdeling II Estate III Kebun PT. ALAM Desa Singkuang II Kec. Muara Batang Gadis, Madina pada Senin, 13 Agustus yang lalu. 

Kapolres Mandailing Natal, AKBP, Irsan Sinuhaji, S. iK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Damos C Aritonang kepada wartawan, Jumat mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas. 

"Berdasarkan penyelidikan tersangka diduga adalah seorang karyawan dari Komplek Perumahan Karyawan PT. ALAM," katanya. 

Menindaklanjuti hasil penyelidikan tersebut akhirnya tim gabungan Satreskrim Polres dan Polsek melakukan pencarian terhadap tersangka dan menemukannya hendak melarikan diri menggunakan angkutan umum.

"Namun yang bersangkutan membawa senjata tajam (parang) serta melarikan diri sehingga dilumpuhkan dengan menembak betis kaki sebelah kiri," ujarnya. 

Dari tangan tersangka ini petugas berhasil mengamankan barang bukti satu buah parang, satu buah keris dan dua plastik pakaian.

Hingga saat ini tersangka sudah berada di Mapolres Mandailing Natal guna dilakukan penyidikan. 

Pewarta: Holik

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018