Padangsidimpuan (Antaranews Sumut) - Sebanyak 238 tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Padangsidimpuan menerima remisi kemerdekaan pada HUT RI ke 73.

Dalam sambutan Pj Walikota Padangsidimpuan, Dr Sarmadan Hasibuan, mengatakan, remisi kemerdekaan itu merupakan bentuk Hak Asasi manusia untuk mendapatkan kemerdekaan dalam hal menerima masa kurungan, ucap Sarmadan, Jum'at. 

Sejumlah 238 orang warga binaan  yang mendapatkan remisi umum pada 17 Agustus  2018. Dr Sarmadan Hasibuan menghimbau para warga binaan itu agar mempersiapkan diri ketika sudah kembali ke masyarakat.

Adapun rinciannya warga binaan yang mendapatkan remisi kemerdekaan 107 orang kasus narkoba, 4 orang kasus KDRT, 4 orang kasus Asusila, 1 orang kasus kriminal umum, 1 orang kasus lain-lainnya, 15 orang kasus pembubuhan, 1 orang kasus penadah, 40 orang kasus pencurian, 3 orang kasus penganiayaan, 3 orang kasus penggelapan, 2 orang kasus perampokan, 56 orang kasus perlindungan anak. 

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018