Taput (Antaranews Sumut) - Komisi pemilihan umum Tapanuli Utara akan segera menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih pasca putusan mahkamah konstitusi yang menolak permohonan perkara perselisihan hasil pilbup dalam agenda sidang yang digelar siang hari tadi.

"Secepatnya, penetapan bupati dan wakil bupati terpilih akan dilakukan," ujar divisi hukum KPU Taput, Kopman Pasaribu, Kamis.

Dikatakan, sebelum menentukan jadwal penetapan, pihaknya masih akan menunggu salinan putusan MK yang akan dijadikan poin konsiderans.

"Meski MK telah mengumumkan putusannya, salinannya masih kita tunggu untuk kemudian dibawakan dalam rapat penentuan jadwal penetapan," sebutnya.

Dalam sidang MK, majelis hakim yang diketuai Anwar Usman telah menjatuhkan putusan menolak permohonan perkara perselisihan hasil pilbup Taput yang dimohonkan oleh pasangan Jonius Taripar Hutabarat-Frengky Simanjuntak, dan pasangan Chrismanto Lumbantobing-Hotman Hutasoit. 

Permohonan perkara tersebut telah menganulir jadwal penetapan penetapan bupati-wakil bupati Taput terpilih periode 2019-2024, yang seharusnya dalam kondisi normatif telah ditetapkan setelah hasil rekapitulasi perhitungan suara diumumkan KPU setempat. 

Dimana, berdasarkan rekapitulasi perhitungan suara, KPU telah mengumumkan kemenangan pasangan Nikson Nababan-Sarlandy Hutabarat dengan perolehan 69.357 suara dari total suara masuk sebanyak 153.212 suara.

Perolehan suara tersebut pasangan pesaingnya, yakni Taripar-Frengky dengan perolehan 61.046 suara, serta pasangan Chrismanto- Hotman yang hanya memperoleh 20.010 suara.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018