Langkat (Antaranews Sumut) - Aparat Kepolisian Besitang Kabupaten Langkat, meringkus seorang ibu rumah tangga berinitial SUR alias Serik (40) warga Dusun II Halaban Jati Desa Halaban Kecamatan Besitang, yang kedapatan sebagai bandar ganja, yang selalu bertransaksi di kawasan itu.
"Penangkapan ibu rumah tangga ini sebelumnya polisi menerima informasi dari warga dimana selama ini tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis ganja dengan para pembelinya," kata Kapolsek Besitang M Saragih, di Besitang, Sabtu.
Petugas yang mendapatkan informasi dipimpin Kanit Ipda Martin Ginting langsung menuju ke rumah tersangka. Ketika hendak dilakukan penangkapan tersangka sempat berusah kabur dari pintu belakang rumahnya.
"Petugas langsung meringkus tersangka yang coba berusaha untuk kabur," katanya.
Lalu petugas melakukan penggeledahan dikediaman tersangka, dari kamarnya ditemukan barang bukti ganja seberat dua kilogram sisa dari penjualan yang sudah dilakukan tersangka.
Tersangka ini menjual ganja kepada pembelinyya Rp50.000/bungkus.
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti 13 bungkus menggunakan kertas bungkus nasiyang diduga berisikan narkotika daun ganja, uang tunai Rp100.000 dan satu unit handphone.
Dari pengakuan tersangka SUR alias Serik ini, ganja tersebut dibelinya dari Aceh seberat 2,5 kilogram dan dipasarkan kepada pembeli yang ada dikawasan Desa Halaban Jati Kecamatan Besitang.
"Kini tersangka sedang diperiksa penyidik secara intensif untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut dipersangkakan dengan pasl 114 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
"Penangkapan ibu rumah tangga ini sebelumnya polisi menerima informasi dari warga dimana selama ini tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis ganja dengan para pembelinya," kata Kapolsek Besitang M Saragih, di Besitang, Sabtu.
Petugas yang mendapatkan informasi dipimpin Kanit Ipda Martin Ginting langsung menuju ke rumah tersangka. Ketika hendak dilakukan penangkapan tersangka sempat berusah kabur dari pintu belakang rumahnya.
"Petugas langsung meringkus tersangka yang coba berusaha untuk kabur," katanya.
Lalu petugas melakukan penggeledahan dikediaman tersangka, dari kamarnya ditemukan barang bukti ganja seberat dua kilogram sisa dari penjualan yang sudah dilakukan tersangka.
Tersangka ini menjual ganja kepada pembelinyya Rp50.000/bungkus.
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti 13 bungkus menggunakan kertas bungkus nasiyang diduga berisikan narkotika daun ganja, uang tunai Rp100.000 dan satu unit handphone.
Dari pengakuan tersangka SUR alias Serik ini, ganja tersebut dibelinya dari Aceh seberat 2,5 kilogram dan dipasarkan kepada pembeli yang ada dikawasan Desa Halaban Jati Kecamatan Besitang.
"Kini tersangka sedang diperiksa penyidik secara intensif untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut dipersangkakan dengan pasl 114 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018