Rantauprapat (Antaranews Sumut) - Kepolisian Resor Labuhanbatu musnahkan barang bukti narkoba hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu. 

Pemusnahan barang bukti jenis ganja sebanyak 83 kilogram dengan cara di bakar di dalam wadah tong, sedangkan ratusan botol minuman keras berbagai merek dihancurkan yang dihadiri unsur pimpinan daerah.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan upaya kepolisian menciptakan rasa aman kepada masyarakat Labuhanbatu.

Diharapkan kegiatan itu dapat menekan peredaran narkoba dan menyelamatkan generasi muda.

Demi mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif terlebih dalam bulan suci Ramadan 1439 Hijriyah.

"Mari bersama memerangi narkoba yang bisa membunuh dan merusak para generasi muda," katanya.

Pihaknya mengharapkan kerjasma elemen masyarakat dengan melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila ada tindakan mencurigakan dan peredaran narkoba.

"Diharapkan tidak ada lagi peredaran narkoba demi terciptanya Kamtibmas saat menjalankan ibadah di bulan suci Ramadan," ujarnya.
 

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018