Samosir (Antaranews Sumut) - Bupati Samosir, Rapidin Simbolon menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum setempat, Rabu.

MoU ditandatangani bersama antara Bupati Samosir dengan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir dan Kepala Kepolisian Resor Samosir yg diwakili Wakapolres disaksikan Gubsu, Kajatisu, Kapoldasu bersama Forkopimda Provsu.

Sedangkan APIP terkait penanganan laporan atau pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sebagai tindak lanjut dan berjenjang mulai dari nota kesepahaman kerja sama antara Kemendagri dengan Kejaksaan dan Kepolisian Negara RI.

Acara yang diadakan di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubsu, Medan itu rangkaian kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Gubsu, Kajatisu dan Kapoldasu.

Acara diisi juga dengan diskusi panel yang menghadirkan narasumber dari Inspektorat Kemendagri RI, Mabes Polri dan Kejaksaan Tinggi Sumut.

Sebelumnya Bupati Samosir bersama Wakil Bupati Samosir menghadiri Festival Konstitusi dan Anti Korupsi 2018 di Auditorium Universitas Sumatera Utara Medan.

Kegiatan pameran dan semibar itu diselenggarakan MPR, Mahkamah Konstitusi, KPK dengan USU Medan.

Bupati Samosir didampingi Inspektur Kabupaten Samosir dan Kabag Humas dan Kerjasama Sekdakab Samosir.

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018