Rantauprapat (Antaranews Sumut) Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu pada menyerahkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan sebesar Rp7,4 milyar kepada 9 kecamatan.
Penyerahan DHKP PBB-P2 itu langsung diserahkan Sekdakab Ahmad Muflih, Rabu di Ruang Data dan Karya, disaksikan Kaban Pendapatan Daerah Tomy Harahap dan PT. Bank Sumut Cabang Rantauprapat, Sujendi yang dihadiri sejumlah Kepala OPD dan perwakilan pimpinan perusahaan.
Kaban Pendapatan Tomy Harahap menjelaskan Tahun 2018 DHKP PBB-P2 dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang untuk Kecamatan Rantau Utara dengan jumlah SPPT 16.999 lembar ketetapan sebesar Rp2,7 milyar, Kecamatan Rantau Selatan jumlah SPPT 16.409 lembar ketetapan Rp2,4 milyar Kecamatan Bilah Hilir sebanyak 12.321 lembar dengan Ketetapan sebesar Rp590 juta.
Selanjutnya, Kecamatan Bilah Hulu sebanyak 10.277 lembar ketetapan Rp.711 juta, Kecamatan Bilah Barat sebanyak 3.624 lembar ketetapan Rp154 juta, Kecamatan Pangkatan sebanyak 4.874 ketetapan Rp321 juta.
Kecamatan Panai Hulu sebanyak 6.351 lembar ketetapan sebesar Rp228 juta, Kecamatan Panai Tengah sebanyak 3.267 lembar ketetapan sebesar Rp.187 juta dan Kecamatan Panai Hilir sebanyak 2.883 lembar ketetapan sebesar Rp115 juta.
Sekdakab Ahmad Muflih dalam kesempatan itu menyampaikan agar para Camat dapat bekerja semaksimal mungkin untuk mencapai target.
Pencapaian target PBB-P2 tahun 2018 ini merupakan indikator penilaian kinerja para Camat se- Kabupaten Labuhanbatu.
“Saya berharap ASN di jajaran Pemkab Labuhanbatu menjadi panutan dan teladan masyarakat dengan membayar kewajibannya diawal waktu, serta dapat menghimbau masyarakat untuk taat pajak,” katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
Penyerahan DHKP PBB-P2 itu langsung diserahkan Sekdakab Ahmad Muflih, Rabu di Ruang Data dan Karya, disaksikan Kaban Pendapatan Daerah Tomy Harahap dan PT. Bank Sumut Cabang Rantauprapat, Sujendi yang dihadiri sejumlah Kepala OPD dan perwakilan pimpinan perusahaan.
Kaban Pendapatan Tomy Harahap menjelaskan Tahun 2018 DHKP PBB-P2 dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang untuk Kecamatan Rantau Utara dengan jumlah SPPT 16.999 lembar ketetapan sebesar Rp2,7 milyar, Kecamatan Rantau Selatan jumlah SPPT 16.409 lembar ketetapan Rp2,4 milyar Kecamatan Bilah Hilir sebanyak 12.321 lembar dengan Ketetapan sebesar Rp590 juta.
Selanjutnya, Kecamatan Bilah Hulu sebanyak 10.277 lembar ketetapan Rp.711 juta, Kecamatan Bilah Barat sebanyak 3.624 lembar ketetapan Rp154 juta, Kecamatan Pangkatan sebanyak 4.874 ketetapan Rp321 juta.
Kecamatan Panai Hulu sebanyak 6.351 lembar ketetapan sebesar Rp228 juta, Kecamatan Panai Tengah sebanyak 3.267 lembar ketetapan sebesar Rp.187 juta dan Kecamatan Panai Hilir sebanyak 2.883 lembar ketetapan sebesar Rp115 juta.
Sekdakab Ahmad Muflih dalam kesempatan itu menyampaikan agar para Camat dapat bekerja semaksimal mungkin untuk mencapai target.
Pencapaian target PBB-P2 tahun 2018 ini merupakan indikator penilaian kinerja para Camat se- Kabupaten Labuhanbatu.
“Saya berharap ASN di jajaran Pemkab Labuhanbatu menjadi panutan dan teladan masyarakat dengan membayar kewajibannya diawal waktu, serta dapat menghimbau masyarakat untuk taat pajak,” katanya.
Editor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018