Medan (Antaranews Sumut) - Petugas Satuan Reskrim Polrestabes Medan yang mengungkap praktik penggelapan mobil rental, dan meringkus seorang wanita berprofesi sebagai dokter berinisial RP (33) warga Jalan Pimpinan Medan Perjuangan, dan menyita barang bukti 13 unit mobil.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, Senin, mengatakan tersangka mengakui bahwa dia nekat menggelapkan mobil rentalan, demi membayar utang uang yang pernah dipinjam untuk masuk pegawai negeri sipil (PNS) senilai Rp300 juta.

Pengungkapan mobil rental itu, menurut dia, adanya informasi warga yang menjadi korban penggelapan.

"Informasi tersebut, langsung kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," ujar AKBP Putu.

Ia mengatakan, pada Jumat (20/4) petugas kepolisian bersama para korban mendatangi kediaman tersangka RP, dan dilakukan interogasi.

Tersangka mengakui bahwa mobil yang direntalnya itu, sudah digadaikan kepada pelaku lainnya berinisil BI, senilai Rp25 juta hingga Rp35 juta per unit melalui tersangka berinisial M.

"Petugas langsung secepatnya mencari keberadaan tersangka lainnya dan 13 unit mobil tersebut," ucapnya.

Putu menjelaskan, tidak berpa lama kemudian, petugas akhirnya mengamanka dua pelaku berinisil BI dan M, serta menyita 13 unit mobil.

Saat ini, petugas sedang mencari 8 mobil lainnya yang diduga digelapkan pelaku.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penggelapan agar segera membuat laporan ke Mapolrestabes Medan dan membawa bukti kepemilikan mobil.

"Pelaku penggelapan mobil tersebut, melanggar Pasal 378 dan atau 372 Jo Pasal 480 KUH Pidana dengan hukuman 4 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

Sementara itu, tersangka RP mengaku nekat melakukan perbuatan melanggar hukum tersebut karena terlilit utang saat mengikuti ujian seleksi PNS. Waktu itu, menurut dia, menghutang uang senilai Rp300 juta untuk bisa menjadi PNS.Namun usaha tersebut, ternyata sia-sia.

"Jadi untuk menutupi utang tersebut, terpaksa saya gadaikan mobil-mobil tersebut.Ada sekitar 24 unit mobil yang digadaikan," ujar tersangka itu.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018