Medan (Antaranews Sumut) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Utara meminta pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelidiki perusahaan, yang telah mencemari air Danau Toba.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumut Dana Prima Tarigan di Medan, Selasa, mengatakan kondisi air Danau Toba sudah semakin mengkhawatirkan, terutama bagi masyarakat yang tinggal daerah tersebut.

Sehubungan dengan itu, menurut dia, pemerintah bisa membentuk tim yang bertugas untuk mengungkap korporasi yang melakukan pencemaran di kawasan Danau Toba tersebut.

"Kita tidak boleh menuding perusahaan yang bertanggung jawab akibat pencemaran air Danau Toba, tanpa adanya bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," ujar Dana.

Ia mengatakan tim yang dibentuk oleh pemerintah itu, nantinya melakukan survei di kawasan Danau Toba, untuk mengetahui perusahaan yang melakukan pencemaran dengan cara membuang limbah.

Baca juga: Investor Jepang tertarik berinvestasi di Danau Toba

Bagi perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran tersebut, dapat dijerat melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup.

"Pemilik perusahaan tersebut, dapat dihukum pidana dan membayar denda, karena melakukan pencemaran air Danau Toba itu," ucapnya.

Dana menyebutkan kondisi air Danau Toba yang berada di Provinsi Sumut, harus tetap bersih dari pencemaran lingkungan, karena hal itu sangat berbahaya bagi kesehatan warga.

Air Danau Toba tersebut, harus benar-benar bersih dari pencemaran, karena kawasan itu juga dihuni oleh ratusan ribu warga.

"Selain itu, penduduk juga menggunakan air Danau Toba tersebut untuk keperluan sehari-hari, seperti mandi, mencuci pakaian dan lain lain sebagainya," ujar Dana.

Ia menjelaskan, jika air Danau Toba itu, mengalami pencemaran dan apa lagi yang digunakan warga untuk keperluan mereka.Karena tidak ada lagi sumber air, selain yang berasal dari Danau Toba.

"Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sumut, dan tujuh kabupaten yang mengelilingi kawasan Danau Toba, harus menjaga kebersihan air yang berasal dari danau tersebut, karena merupakan tanggung jawab institusi itu," kata pemerhati lingkungan itu.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara membatasi produksi ikan keramba jaring apung atau KJA di perairan Danau Toba hingga hanya 10.000 ton per tahun.

"Ketentuan kapasitas maksimal produksi ikan KJA di Danau Toba itu sudah ditetapkan dengan SK Gubernur Sumut," ujar Wakil Gubernur Sumut Nurhajizah Marpaung di Medan, Jumat (16/3).

SK Gubernur Sumut No. 188.44/213/KPTS/2017 itu tentang daya dukung dan daya tampung ikan di Danau Toba untuk lima tahun ke depan hingga 10 ribu ton per tahun.

Untuk tercapainya kapasitas produksi maksimal KJA di Danau Toba itu, maka dinilai perlu dibentuk tim kecil.

"Tim akan memutuskan berapa banyak produksi yang harus diturunkan untuk 2018," katanya.

Pembatasan operasional dan produksi ikan di KJA itu untuk mengembalikan lingkungan yang sehat di Danau Toba.

Apalagi Geopark Kaldera Toba sedang diupayakan bisa masuk menjadi Geopark UNESCO.

(T.M034/B/K007/K007) 27-03-2018 20:11:14

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018