Samosir (Antaranews Sumut) - Bupati Samosir, Rapidin Simbolon membuka sosialisasi fasilitasi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Wisma AE Manihuruk, Pangururan, Jumat. 

Kegiatan dilaksanakan untuk mensosialisasikan Peraturan Bupati Samosir Nomor 15, 16 dan 17 masing-masing Tahun 2018 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa, petunjuk teknis pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa, serta tata cara pembagian dan penetapan alokasi dana desa Tahun 2018.

Selain itu, mensosialisasikan regulasi yang bersinergi langsung dalam mendukung kelancaran pelaksanaan dana desa dan alokasi dana desa di lapangan dari masing-masing organisasi perangkat daerah serta BUMN terkait serta memfasilitasi aparatur desa dalam hal penyusunan APBDes TA 2018.

Setiap desa ditekankan membentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) minimal satu unit untuk percepatan peningkatan perekonomian masyarakat, memperlancar komunikasi masyarakat dengan pemerintah dan pihak terkait dengan pengadaan jaringan internet di desa.

Kepala desa dipesankan harus berkerja dengan baik dan sungguh-sungguh, cepat respon terhadap pembangunan dan masyarakat, dapat menjadi panutan di desa. 

Kegiatan turut dihadiri , Kepala Inspektur Daerah, Waston Simbolon, Kadis Pemberdayaan Perempuan, Anak, Masyarakat dan Desa (PPAMD), Rawati Simbolon, Asisten Tata Praja dan Kesejahteraan Rakyat, Mangihut Sinaga, Kabag Humas, Siswanto Sinambela, Camat Pangururan, Krimson Malau, Camat Ronggur Nihuta, Sitor Silalahi, dan Kabid Pemerintahan Desa Dinas PP AMD, Jonni Sitanggang.

Sedangkan para peserta sosialisasi, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Ketua BPD dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD) se-Kecamatan Pangururan dan Ronggur Nihuta.
 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018