Rantauprapat (Antaranews Sumut) - Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu akan meningkatkan pelayanan informasi publik agar menciptakan transparansi positif kepada masyarakat.

"Pelayanan informasi yang baik dan transparan akan meningkatkan citra yang positif antara Pemerintah dengan masyarakat," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Labuhanbatu M Ihsan Harahap, Selasa di Rantauprapat.

Dia menjelaskan, iformasi publik bukan saja merupakan bagian dari hak asasi manusia secara universal. Namun merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

Seperti tertuang dalam pasal 28 f UUD 1945 yakni, setiap orang berhak berkomunikasi, menyebarkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan.

Saat ini informasi daerah dikelola Diskominfo. Menurutnya, hal itu sesuai Peraturan Bupati nomor 2 Tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dan dokumentasi sebagai pengganti peraturan Bupati Nomor 24 tahun 2014

Ihsan menjelaskan, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi publik (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.

Dalam menjalankan tugasnya PPID di bantu masing-masing Organisasi Perangkat Daerah, agar masyarakat menyampaikan informasi akan lebih mudah.

 

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018