Medan (Antaranews Sumut) - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menangkap Madison Silitonga, terpidana kasus korupsi Dinas Pekerjaan Umum di Kabupaten Deliserdang senilai Rp5,3 miliar tahun anggaran 2004.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Senin, mengatakan terpidana tersebut, diamankan di sebuah rumah Jalan Sei Blumai Medan, Jumat (16/2) sekitar pukul 22.45 WIB.

Menurut dia, saat akan dilaksanakan eksekusi, terpidana itu tidak bersedia dan bahkan dia bersembunyi di atap rumah untuk menghindari penahanan yang akan dilakukan tim Kejati Sumut.

"Kemudian, tim Kejati Sumut melakukan upaya paksa dan menggeledah rumah terpidana," ujar Sumanggar.

Ia menyebutkan, tim yang melakukan pencarian terhadap terpidana itu, Madison ke luar dari tempat persembunyiaannya dan melompat dinding tembok setinggi lebih kurang tiga meter untuk berusaha melarikan diri.

Namun, akhirnya terpidana tersebut berhasil diamankan Kejati Sumut. Terpidana yang melompat untuk menyelamatkan diri itu, juga mengalami luka di bagian tangan sebelah kanan.

"Terpidana tersebut, masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak bulan April 2012, " ucapnya.

Sumanggar mengatakan, terpidana tersebut diamankan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 441/K/Pid/2006/MA tanggal 10 Agustus 2006, dan putusan PK Nomor 61.PK/Pid.Sus/2008 tanggal 16 September 2008.

Dalam putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap, Madison dihukum penjara selama tiga tahun dan denda Rp50 juta atau subsider lima bulan kurungan.

Dalam pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan proyek pengendalian banjir dan pengamanan pantai di Medan, terpidana tidak mengikuti ketentuan panitia pengadaan tanah di Deliserdang, dan juga bertentangan dengan Keppres Nomor 35 Tahun 1993.

Terpidana yang juga Pimpinan Bagian Proyek Pengendalian Banjir itu, merugikan keuangan negara sebesar Rp5,3 miliar.

"Terpidana yang diamankan Kejati Sumut, dan telah diserahterimakan kepada Kejaksaan Negeri Deliserdang, Sabtu (17/2) selanjutkan dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Pakam untuk menjalani hukuman," kata juru bicara Kejati Sumut.***2***

(T.M034/B/I006/I006) 19-02-2018 09:07:17

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018