Medan (Antaranews Sumut) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa beberapa anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009- 2014, terkait pengesahan APBD hingga pembatalan pengajuan hak interpelasi dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Pemantauan di Mako Satuan Brimob Polda Sumut Jalan KH Wahid Hasyim Medan, Senin, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Sumut pada hari ini, tercatat sebanyak 11 orang.

Namun, anggota DPRD Sumut yang tampak hadir usai diperiksa penyidik Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) hanya dua orang, yakni atas nama Richard Edy Lingga, dan Elizaro Duha.

Anggota DPRD Elizaro Duha selesai diperiksa di Mako Brimob, sekitar pukul 11.30 WIB, dan lansung ke luar menggunakan mobil warna hitam, dan tidak bersedia memberikan keterangan kepada wartawan.

Selanjutnya, Anggota DPRD Richard Edy Lingga, usai diperiksa KPK dan langsung keluar dari ruangan pintu belakang Markas Brimob Polda Sumut, sekitar pukul 12.00 WIB.

Kemudian, setelah Eddy Lingga melihat rekan-rekan Pers yang sedang berkumpul di samping Markas Brimob, beliau lari puntang-panting dan masuk ke dalam mobil pribadi warna putih dengan nomor polisi BK 1653 FB.

Eddy Lingga yang dicoba ditemui, dan tidak bersedia membuka kaca mobil miliknya dan terus melaju ke luar menuju gerbang Markas Brimob tersebut.

Sementara itu, sejumlah penyidik KPK yang ditanyai wartawan, tidak bersedia memberikan penjelasan.

Bahkan, anggota anti rasuah itu, langsung menuju mobil warna putih dan bergerak meninggalkan Markas Brimob Polda Sumut.

Informasi diperoleh, 11 Anggota DPRD Sumut yang dijadawalkan diperiksa pada hari ini (Senin, 29/1) yakni, Jhon Hugo Silalahi, Richard Edi Lingga, Tunggul Siagian, Yusuf Siregar, Tahan Manahan Panggabean, Biller Pasaribu, Musdalifah, Elizaro Duha, Syahrial dan Feri Suandu S Kaban,

Sebelumnya, Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah yang dikonfirmasi Antara di Medan, Kamis (25/), melalui pesan singkat mengakui adanya pemeriksaan dan upaya meminta keterangan dari sejumlah anggota DPRD Sumut.

"Memang ada jadwal permintaan keterangan pada sejumlah anggota DPRD di Sumut. Itu proses pengembangan perkara sebelumnya. Karena sedang penyelidikan, kami tidak dapat memberikan banyak keterangan," katanya.

Dalam informasi yang didapatkan di gedung DPRD Sumut, pemeriksaan tersebut akan digelar pada 29 Januari 2018 di Mako Satuan Brimob Polda Sumut.

Dari selebaran yang didapatkan, pemeriksaan ulang dari KPK tersebut hanya ditujukan kepada 46 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.

Pemeriksaan kembali tersebut diduga berkaitan dengan dugaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dalam pembahasan APBD dan persetujuan atas laporan pertanggungjawaban APBD.Pada tahun sebelumnya, KPK juga telah menjalankan pemeriksaan terhadap seluruh anggota DPRD Sumut.

Pengadilan Tipikor Medan, juga menghukum 4 tahun penjara mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, karena terbukti menyuap anggota DPRD, dalam pengesahan APBD hingga pembatalan pengajuan hak hak interpelasi.

Selain itu, Pengadilan Tipikor Jakarta, juga menjatuhkan vonis 4 hingga 4,5 tahun kepada sejumlah anggota DPRD Sumut, karena terbukti bersama-sama menerima suap terkait dengan pengesahan APBD hingga pembatalan pengajuan hak interpelasi dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018