Tebing Tinggi(Antaranews Sumut)- Dalam jabatan funsional pada pelaksanaan kerjanya secara mandiri saat mengabdikan tugas sehari-hari, sehingga kemandirian seorang pejabat fungsional sangat diharapkan,agar beban tugas yang diemban dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Hal ini disampaikan Walikota Tebing Tinggi H.Umar Zunaidi Hasibuan yang diwakili Kepala Inspektur Kota Tebing Tinggi H.Marapusuk Siregar saat melantik 2 pejabat auditor dan P2UPD pada inspektorat Kota Tebing Tinggi Kamis (18/1) di Aula Kantor Inspektorat. 

Kedua pejabat fungsional yang dilantik masing-masing Remuli Karo-karo Menjadi Pengawas Pemerintahan Madya sebelum sekertaris Bappeda Tebing Tinggi dan Hj.Yuniar menjadi Auditor Madya pada inspektorat Kota Tebing Tinggi. 

Disampaikan Walikota perkembangan kegiatan pengawasan/audit internal saat ini semakin penting sebagai ujung tombak bagi penyelenggaraan Pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah sesuai PP N0.12 tahun 2017. 

Peran dan fungsi audit internal yang jelas dan terarah secara tidak langsung juga akan meningkatkan effektifitas pelaksanaan audit oleh auditor internal. Untuk itu dibutuhkan kapasitas auditor yang memiliki daya intelegensia yang tinggi, intuitif, imajinatif dan berinisiatif,demikian pesan Walikota dalam amanat tertulisnya. 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018