Panyabungan (Antaranews Sumut) - Sebanyak 82 kilogram ganja kering berhasil diamankan Polres Mandailing Natal dari tangan tiga orang pelaku yang berinisial  MR (29), SPI (27) warga kota Padangsidimpuan  dan HM (24) warga kabupaten Tapanuli Tengah.

Kapolres Mandailing Natal,  Akbp Martri Sonny, S.Ik.SH dalam keterangan persnya, Senin mengatakan  ketiga kurir ganja ini berhasil ditangkap polisi di jalan lintas umum Medan-Padang, simpang Sindanglaya Kelurahan Kotanopan  pada Kamis, 10/1 sekira pukul 00.30 Wib.

"Menurut pengakuan tiga orang tersangka ganja kering ini nantinya akan dikirimkan ke provinsi Palembang," katanya.

Ia mengatakan, para pelaku ini  sebelumnya juga  sudah pernah berhasil membawa ganja ke daerah Palembang sebanyak dua kali, namun untuk  ketiga kalinya berhasil digagalkan oleh polisi.

Dari tangan tersangka, selain mengamankan 82 Kg Ganja Kering dan 0,20 gram sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa 3 unit telepon seluler dan satu buah parang serta satu unit sejata rakitan.

"Kita juga menyita satu unit mobil  Avanza  berwarna hitam dengan No.Pol. B 1682 PKE  yang diduga digunakan pelaku sebagai  pengangkut  barang haram tersebut," ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka akan diterapkan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan  maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018