Langkat  (Antaranews Sumut) - Kepolisian Resor Langkat, Sumatera Utara meringkus dua pengedar sabu-sabu dari dua tempat terpisah berikut berbagai barang bukti yang berhasil diamankan petugas.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Langkat AKP Arnold Hasibuan, di Stabat, Senin menjelaskan pengedar yang diringkus adalah AS alias Aswad (40) yang bekerja sebagai wiraswasta warga Dusun III Pasar Baru desa Tanjung Ibus Kecamatan Secanggang.

Dia diamankan tujuh klip plastik sabu-sabu dengan berat satu gram, satu unit handphone.

Polisi tembak mati pengedar narkoba internasional

Penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan petugas setelah mendapatkan informasi dari salah satu rumah sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu, lalu petugas melakukan penangkapan saat mana sedang ada transaksi sabu.

"Saat ditangkap tersangka sempat membuang tiga klip plastik sabu-sabu tersebut dan handphonenya namun saat diperiksa maka ditemukan lagi empat klip ditempat batere handphone tersebut," katanya.

Tersangka As alias Aswad ini menjelaskan kepada petugas sabu-sabu tersebut dibelinya dari Abas warga Tanjungpura dengan cara dipesan dan diantar kerumahnya kemudian sabu-sabu tersebut dijualnya kembali.

Sebelumnya polisi juga mengamankan pengedar lainnya berinitial KA alias Kisut (29) warga Dusun Satu desa Tanjung Pasir Kecamatan Pangkalan Susu berikut barang bukti diantaranya satu unit sepeda motor, satu unit handphone, lima plastik klip sabu-sabu seberat 0,84 gram, empat bungkus kertas putih berisikan narkotika jenis ganja seberat 12,54 gram.

Saat itu polisi dipimpin Kanit Reskrim Ipda Nelson Manurung menerima informasi ada bandar yang juga pengedar yang ingin melakukan transksi narkotika lalu petugas mendarangi tersangka dan menggeledah saku celanan belakangsebelah kiri dan dari dalam jok sepeda motor.

***2***

(T.KR-IFZ/C/S027/S027) 08-01-2018 20:22:26

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018