Padangsidimpuan, 14/11 (Antarasumut)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan telah resmi mengeluarkan dan menyampaikan pengumuman penyerahan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2018 pada pilkada serentak.

Hal itu sesuai dengan Surat Pengumuman Komisi Pemilihan Umum nomor :783/PL.03.2-Pu/1277/KPU-Kota/ XI/2017.

“Ya kita sudah resmi mengeluarkan pengumuman Penyerahan Syarat Dukungan Pasangan Calon Persorangan,” kata, Muktar Helmi Nasution SPd MPd, Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, KPU Kota Padangsidimpuan, Selasa.

Muktar menambahkan, waktu penyerahan dokumen dukungan Pasangan Calon Perseorangan dimulai dari tanggal 25 hingga 29 November mendatang yang diserahkan langsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan. Penyerahan dokumen itu sendiri dibuka dari pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.

“Waktu penyerahannya hanya 5 hari. Berlaku bagi semua Bakal Pasangan Calon yang ingin mendaftar jalur perseorangan,” katanya.

Persyaratan Dukungan, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat ini juga menjelaskan persyaratan dukungan. Pertama, pasangan calon harus didukung paling sedikit 14.472 jiwa penduduk yang telah memenuhi persyaratan dan tersebar paling sedikit di 4 kecamatan yang ada di Kota Padangsidimpuan. Kedua, dukungan tersebut dalam bentuk Fotokopi KTP Elektronik atau Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan menyerahkan rekapitulasi jumlah dukungan.

Ketiga, surat pernyataan dukungan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dibuat dengan menggunakan formulir Model B1-KWK Perseorangan yang dapat disusun secara perorangan atau kolektif per desa/kelurahan.. Sedangkan untuk rekapitulasi jumlah dukungan dengan menggunakan formulir model B2-KWK perseorangan. Keempat, surat pernyataan dukungan dan rekapitulasi jumlah dukungan dibuat dalam bentuk softcopy dan hardcopy.

Kelima, softcopy tersebut merupakan dokumen dukungan yang disusun menggunakan format yang telah disediakan dan diunggah pada Sistem Informasi Pencalonan (SILON) sebelum penyerahan dokumen. Keenam, Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk mengunggah dokumen dukungan pada SILON meminta username kepada KPU Kota Psp dengan menyerahkan surat mandat operator SILON sejak pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon.

Ketujuh, data dan jumlah dukungan yang terdapat dalam softcopy sesuai dengan data dan jumlah dukungan yang tercantum dalam hardcopy. Kedelapan, data tersebut meliputi urutan pendukung dan identitas pendukung yang mencakup nama, NIK, jenis kelamin, alamat, Rukun Tetangga/Rukun Warga, Tempat Tanggal Lahir, umur dan status perkawinan.

Kesembilan, dokumen dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dibuat dalam 3 rangkap, 1 dokumen asli, 2 rangkap salinan yang diserahkan kepada KPU.

Peruntukannya disini, 1 dokumen asli digunakan KPU Kota Psp melakukan verifikasi terhadap jumlah minimal dukungan Bakal Pasangan Calon dan selanjutnya diserahkan kepada PPS melalui PPK untuk dilakukan verifikasi faktual. Kemudian, 1 rangkap salinan sebagai arsip KPU dan 1 rangkap salinan sebagai arsip Bakal Pasangan Calon setelah memperoleh pengesahan dari KPU. Diharapkan 2 hari sebelum penyerahan dokumen dukungan, Pasangan Calon Perseorangan memberitahukan kepada KPU, ungkap Muktar.

Hingga kini belum Ada Paslon Perseorangan yang Konsultasi ke KPU, Hingga pertengahan Bulan November, belum ada satu orang pun penduduk Kota Padangsidimpuan yang berkonsultasi ke KPU Kota Padangsidimpuan terkait dengan mekanisme dan persyaratan untuk maju sebagai peserta Pilkada melalui jalur perseorangan.

Kami tidak tau berapa orang yang ingin maju jalur perorangan, karena tidak ada yang berkonsultasi ke KPU. Sejauh ini belum ada yang datang, makanya kita belum tau, jawab Muktar ketika ditanya berapa banyak yang ingin mendaftar (berkonsultasi ke KPU).

Muktar juga berharap agar setiap orang yang ingin maju dari jalur perseorangan supaya berkonsultasi ke KPU. “‎Harapan kita datang ke KPU untuk berkonsultasi, sehingga dalam penyiapan administrasi tidak banyak lagi kendala nantinya,” pungkasnya.

Pewarta: khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2017